Kemplang Pajak Rp 1,6 Miliar, 2 orang Warga Kalsel Berurusan Dengan Hukum

0

Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan dua orang tersangka berinisial AA dan JA dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ,kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu (24/01/2024) tadi. (Foto-Dok Humas DJP Kalselteng.).

Banjarmasin – Sebanyak dua orang wajib pajak di Kalsel harus berurusan dengan hukum.Keduanya diduga mengemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp1,6 Miliar lebih.

Penyidik Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan dua orang tersangka berinisial AA dan JA dan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ,kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri Batulicin pada Rabu (24/01/2024) tadi.

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 10 Januari 2024 barusan.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) Tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan modus melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

Tak hanya itu tersangka tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara.

Karena itu itu pula perbuatan kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.637.082.135 (Satu milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu serratus tiga puluh lima rupiah).

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,” tegas Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar dalam keterangan resminya yang dilayangkan kepada sejumlah media di Kalsel, Kamis (25/01/2024).

Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

“karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” katanya.

Syamsinar juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Batulicin, Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik.(Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!