Temukan Pelanggaran Pemilu, Adukan Aja Ke Posko Pengaduan DPD RI Kalsel

0

Sinergi DPD RI Kalsel dengan Bawaslu Kalsel, terkait pengawasan Pemilu 2024.

Warga Kalsel semakin dimudahkan saja dalam urusan pengaduan pelanggaran Pemilu.Karena kini ada Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Kalsel.

Posko ini sendiri dibuka sejak 10 Januari 2024 barusan dan berakhir 20 Maret 2024 atau tahapan rekapitulasi suara selesai. Posko pengaduan di Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan berada di Jalan Gatot Subroto No.4, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, M Ilham Nur Rizal, kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (17/01/2023) mengungkapkanKeberadaan posko merupakan amanah undang-undang karena DPD memiliki tugas salah satunya terkait pengawasan. Posko ini juga keputusan sidang paripurna yang menetapkan untuk membuka Posko Pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap ibukota provinsi, salah satunya di Banua (daerah) ini.

“Ini juga merupakan wujud tanggung jawab moral kami dalam mensukseskan Pemilu yang baik, profesional dan bermartabat. Keberadaan Posko Pengaduan merupakan implementasi hasil keputusan paripurna DPD RI,” terang M Ilham Nur Rizal saat beraudiensi ke Kantor Bawaslu Kalsel, di kawasan Jalan RE Martadinata, Banjarmasin, Rabu siang (17/01/2023).

 

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan, M Ilham Nur Rizal berdiskusi ringan dengan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, di Kantor Bawaslu Kalsel, Rabu (17/01/2023).

Disebutkan Ilham, Posko pengaduan ini merupakan komitmen DPD RI untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan menjamin pemilu yang jujur dan adil di seluruh daerah di Indonesia.

Ditekannya setiap pengaduan yang masuk melalui Posko Pengaduan ini akan diteruskan ke Bawaslu Kalsel untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap laporan pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyatakan bukti dan data dukung.Dan setiap laporan akan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk disampaikan ke Bawaslu.

“Kami hanya bersifat menerima pengaduan dan meneruskan laporan masyarakat yang masuk ke kami. Pelaporan ke Bawaslu sesuai dengan yang masuk ke kami juga, tanpa mengurangi sedikit pun,” katanya.

Melalui Posko Pengaduan ini, sambung Ilham Nur Rizal, ,  DPD RI bersinergi dengan Bawaslu untuk memberi ruang kepada masyarakat dapat melaporkan dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pemilu. Masyarakat yang mendapati dugaan pelanggaran Pemilu dapat menyampaikan langsung ke kantor DPD atau mengisi link form yang telah disediakan dengan merincikan jenis pelanggaran Pemilu.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kalsel, M Aries Mardiono, mengapresiasi langkah baik yang ditempuh DPD RI khususnya di Kalsel dengan membuka Posko Pengaduan pelanggaran Pemilu. Hal ini menjadi spirit luar biasa lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Karena selama ini di setiap pemilu urusan pengawasan kami selalu bekerja sendiri. Alhamdulillah kini kami mendapat support lembaga lainnya dalam pengawasan menuju Pemilu yang semakin baik dan profesional, serta jujur dan adil,” ujar Aries. (Olpah Sari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!