OJK Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Kejahatan Digital

0

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah bersama sejumlah wartawan usai menggelar pertemuan bulanan di Banjarmasin.

 

Mudahnya informasi melalui kemajuan teknologi dan media sosial yang kian digemari masyarakat luas, ternyata banyak dimanfaatkan pelaku tindak kejahatan digital untuk mencari keuntungan. Beragam kasus kejahatan digital belakangan ini marak terjadi.Dan paling terbaru kasus pembobolan rekening nasabah seorang pengusaha asal Martapura, yang harus kehilangan tabungannya Rp.1,5 Miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Darmansyah, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati serta bijak memanfaatkan kemajuan teknologi.Karena saat ini kejahatan digital semakin tinggi.

Salah satunya yang disebut dengan social engineering atau rekayasa sosial. Pelaku tindak kejahatan digital ini adalah menggunakan rekayasa sosial atau teknik manipulasi yang memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan akses pada informasi pribadi atau data-data berharga.

“Social engineering merupakan sebuah ancaman besar bagi keamanan data .Karena itu amankan data dan uang anda Dalam dunia cybercrime, jenis penipuan human hacking ini dapat memikat pengguna untuk tidak menaruh curiga.Karena itu masyarakat harus waspada dan jangan mudah tergoda menerima pesan melalui media sosial atau panduan oknum tertentu ketika dihubungi via telepon dan sebagainya,” pesan Darmansyah dalam pertemuan bulanan bersama sejumlah awak media,di Banjarmasin, Senin (11/09/2023).

Dalam sosial engeneering atau soceng disebutkan ada sejumlah bentuk serangannya. Mulai dari Baiting serangan umpan dalam bentuk janji palsu untuk memancing keserakahan atau keingintahuan korban. Baiting ini serangan yang paling sering terjadi.

Selain itu ada pula serangan yang bernama Pretexting, pelaku kejahatan digital memperoleh informasi melalui serangkaian kebohongan yang dibuat dengan cerdik.Biasanya penipuan rekayasa sosial ini sering kali diprakarsai oleh pelaku yang berpura-pura membutuhkan informasi sensitif dari korbannya untuk melakukan tugas penting.

“Yang berbahaya adalah Phising atau jebakan. Biasanya dan sering kali penipuan ini hadir bentuk kampanye email dan pesan teks maupun aplikasi, yang bertujuan untuk menciptakan rasa penasaran dan keingintahuan atau juga ketakutan pada korban. Yang sering itu ada undang APK undangan perkawinan, pemberitahuan seolah-olah dari Bank maupun bentuk lainnya,” jelasnya lagi.

 

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah, saat memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.

Selain itu ada pula jenis soceng lainnya seperti Spear Phising, versi penipuan phising yang lebih terstruktur, karena pelaku kejahatan ini akan menyerang perorangan maupun perusahaan tertentu.

“Karena itu kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini. Namun jangan mengklik tautan yang mencurigakan dan periksalah sumber-sumber situs yang ingin dibuka.Dan terpenting hindari mendownload dokumen tak penting,” katanya mengingatkan lagi.

Sementara itu OJK Kantor Regional 9 Kalimantan telah menerima 40 pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen, sesuai data per 31 Juli 2023. Pengaduan tersebut juga diterima secara Walk In ke Kantor OJK dengan jumlah kasus 173, 34 kasus diantaranya masalah fintech lending.(Olpah Sari)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!