Kekayaan Intelektual “ Banjarmasin Pintar” Akhirnya Terlindungi

0

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina. (Foto-Dokumentasi Diskominfotik Banjarmasin).

 

Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Aplikasi Banjarmasin Pintar berakhir dengan happy ending. Super Apps Banjarmasin Pintar untuk Smart City Banjarmasin yang sudah di launching pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022, kini resmi tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.Salah satu aplikasi yang digagas seorang H Agung Saptoto, Pranata Komp Ahli Muda, Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Kota Banjarmasin, menjadi salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang diksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

 

 

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, program aplikasi yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun,” ujarnya.

Kegembiraan Walikota Banjarmasin cukup beralasan, karena Aplikasi Banjarmasin Pintar salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC).

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

Perlindungan Hak Cipta menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkanata mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection). Sehingga pihak mana pun juga tidak diperbolehkan untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemko Banjarmasin.

Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program dalam memudahkan akses dan jangkauan luas pelayanan kepada masyarakat.

 

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang diksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

 

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin. Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi alat bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif.

World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menurut Ibnu Sina sangat memberikan perhatian kepa hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota.

Pemerintah Kota Banjarmasin sangat konsen dalam Hak Kekayaan Intelektual. Seperti halnya pengakuan kain Sasirangan dan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi.

“Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak di ambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” ujarnya diakhir keterangan.(Muhammad Irfani-Ridzky Husna).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!