Satgas Bergerak Lagi, 8 Intentitas dan 85 Pinjol Ilegal Ditemukan

0

Foto Ilustrasi (istimewa).

 

Jakarta–  Ini kabar paling gres datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Lagi-lagi, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin, pada bulan Pebruari.

Kabar ini disampaikan langsung Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing., dalam siaran pers yang dikirimkan resmi ke seluruh media di tanah air, termasuk kepada Economic Travelling.Com, Senin (06/03/2023).

“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Tongam L Tobing dalam keterangan resminya tersebut.

Tercatat selama bulan Pebruari 2023, sebutnya SWI telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.Entitas  tersebut meliputi 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Masih di bulan yang sama SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Dari data yang dihimpun satuan tugas ini, sejak tahun 2018 hingga Pebruari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tongam menjelaskan, SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

“Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian dan Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,”katanya lagi.

SWI mengimbau agar masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjaman online ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat. (Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!