Percepat Capaian Sertifikasi Pengelolaan Sawit Berkelanjutan

0

BPDPKS & PT SIB Gelar Pelatihan Teknis ISPO Bagi Pekebun Sawit di Kalimantan Selatan

Pemerintah terus mendorong percepatan capaian sertifikasi pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).Karena itulah sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pun terus digenjot. Upaya ini dilakukan untuk mendorong sertifikasi pada kelompok petani sawit.

Dilansir dari data resmi Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS pada tahun 2021, disebutkan jumlah sertifikat ISPO yang diterbitkan telah mencapai sekitar 760 sertifikat dengan total luas areal wilayah cakupan 5,8 juta Ha total 9,6 juta hektar.  .Indonesia sendiri pun telah memiliki standarisasi sertifikasi sawit berkelanjutan, yaitu Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Dari realisasi di lapangan ternyata  sertifikat ISPO yang diterbitkan untuk kelompok petani, koperasi, dan badan usaha milik desa (bumdes) saat ini baru mencapai 20 sertifikat dengan luas lahan 12.600 hektar atau hanya 0,18 persen dari total lahan yang ada.

 

 

Upaya lain juga dilakukan untuk mendukung percepatan sertifikasi dengan melakukan pelatihan-pelatihan teknis. Salah satunya yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), bekerjasama dengan PT.Sumberdaya Indonesia Berjaya dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian  (Kementan), menggelar mengelar acara ‘Pelatihan Teknis ISPO bagi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel)  Angkatan 1 dan 2′, dari 8 Agustus hingga 12 Agustus 2022 di Banjarmasin.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar,  menegaskan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.

“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tegas Andi Yusuf, kepada awak media di sela-sela kegiatan Pelatihan Teknis ISPO bagi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan(Kalsel)  Angkatan 1 dan 2, Senin (8/8/2022).

 

 

Dijelaskan Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanakan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.

“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” jelas Andi Yusuf.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, Andi Yusuf membeberkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” bebernya.

Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain, rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.

“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.

 

 

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalsel, Hj Suparmi dalam sambutan pembukaan acara menyatakan, Pelatihan Teknis ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) bagi ASN dan Pekebun Kelapa Sawit, adalah kegiatan PSDMPKS sesuai hasil rekomtek tahun 2021, yang merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekebun.

“Dengan strategi memberdayakan di sektor hulu dan memperkuat sektor hilir. Untuk menciptakan nilai tambah dan daya saing usaha perkebunan dan peternakan,” ungkap Suparmi.

Untuk menciptakan nilai tambah dan daya saing, menurut birokrat yang dikenal dekat dengan kalangan media,  pihaknya telah memberikan dukungan melalui pemberian bantuan hibah, berupa alat, sarana produksi, bibit tanam dan bibit ternak, meningkatkan fungsi intensifikasi dan pengembangan lahan, meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan, meningkatkan kinerja fungsi perbibitan, pakan ternak, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta meningkatkan kinerja fungsi pengolahan baik bidang perkebunan dan peternakan.

“Salah satu upaya untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang lebih efisien dan berkelanjutan, dilakukan melalui peremajaan tanaman sawit yang kurang produktif, tua dan/atau rusak dengan dukungan pengembangan sumber daya manusia dan bantuan sarana dan prasarana melalui bantuan dana dari BPDPKS,”tambah Suparmi.

Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 61 tahun 2015 yang disempurnakan dengan  Perpres No. 24 tahun 2016, BPDPKS mempunyai tugas antara lain melakukan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran penggunaan dana, penatausahaan dan pertanggung jawaban serta melakukan pengawasan dana peremajaan kelapa sawit, pengembangan SDM dan bantuan sarana dan prasarana; hal ini tentunya diperlukan kerja keras kita semua baik  melalui upaya meningkatkan koordinasi antar kabupaten kota dan provinsi serta  pemilihan strategi yang tepat dalam melaksanakan pekerjaan dengan tetap mengacu pada aturan yang ada dan tertib administrasi .

Suparmi pun memaparkan Pengembangan SDM Perkebunan Sawit dengan pendanaan BPDPKS di Kalsel pada tahun anggaran 2021 dan 2022, lebih menfokuskan kepada dua kegiatan yakni pendidikan dan pelatihan. Untuk Pendidikan dilakukan melalui pemberian beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan yang diberikan kepada pekebun, keluarga pekebun dan ASN yang bertugas di bidang kelapa sawit. Sedangkan Pelatihan dilakukan dalam bentuk pelatihan teknis, manajerial, kewirausahaan dan pelatihan lainnya yang diberikan kepada pekebun, penyuluh, tenaga pendamping, ASN dan masyarakat sekitar kebun.

 

 

“Fokus kabupaten dan kota wilayah yang menjadi sasaran sesuai hasil Rekomtek pelatihan teknis ISPO bagi ASN dan pekebun kelapa sawit adalah Kabupaten Kotabaru dengan jumlah peserta 68 orang yang terdiri dari ASN di bidang perkebunan dan petani pekebun sawit,” paparnya.

Selain itu, lanjut Suparmi, untuk mendukung kelapa sawit berkelanjutan, Pemprov Kalsel melalui Disbunnak mendukung Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB ) 2019-2024 dengan  menyusun RAN KSB di tingkat provinsi dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan pemerintah daerah provinsi yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit.

“Atas dasar tersebut, sesuai arahan gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Pemprov telah menyusunRencana Aksi Daerah(RAD) KSB 2022-2024,” tambahnya lagi.

Penyusunan RAD KSB tersebut juga merupakan  upaya mewujudkan visi  dan misi Gubernur Kalsel, Maju (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai gerbang ibu kota negara.Misi lainnya adalah  mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Hal ini menjadi prioritas bagi Kalsel sebagai salah  satu provinsi penghasil sawit dengan luasan sebesar 497.261 hektar dan diusahakan 89 perusahaan, baik swasta maupun negara serta perkebunan rakyat dengan luasan mencapai  106.000  hektare.(Olpah Sari Risanta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!