Kerugian Nasabah Rp.1,9 Miliar, Bank Kalsel Laporkan Kasus Skimming Ke Polda Kalsel

0

Banjarmasin – Fakta baru ternyata akibat dugaan tindak kejahatan skimming, nasabah Bank Kalsel mengalami kerugian Rp.1,9 Miliar.Hal ini terungkap saat Penanganan Skimming Bank Kalsel turun ke lapangan dan melakukan verifikasi kepada nasabah yang telah melapor.

Berdasarkan data berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, menyebutkan tercatat 94 nasabah telah terverifikasi dan terbukti mengalami tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,9 miliar. Setelah dilakukan verifikasi terhadap nasabah-nasabah tersebut, Bank Kalsel pun langsung melakukan pergantian terhadap kerugian yang dialaminya.

Manajemen Bank Kalsel pun menegaskan tidak tinggal diam dan menyikapi serius kasus yang pertama kali menggegerkan bank plat merah ini.Terlebih ternyata hasil temuan penggunaan transaksinya berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.Hingga saat ini seperti yang diungkapkan Direktur Utama Bank Kalsel,Hanawijaya, Bank Kalsel sudah melakukan terhadap para nasabah yang terverifikasi skimming sesuai dengan nilai kerugian yang dilaporkan.

“Tindakan ini perlu diambil secara cepat dan tepat, hal ini sebagai bentuk komitmen Bank Kalsel untuk selalu memastikan nasabah sebagai prioritas utama agar selalu merasa aman dan nyaman” ungkap Hanawijaya.

 

 

Tak hanya itu langkah cepat itu pun langsung dilakukan Bank Kalsel dengan upaya menempuh jalur hukum. Selasa siang (03/08/20220, Hanawijaya didampingi Direktur Operasional , Ahmad Fatrya Putra, serta Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Konsultan Hukum Bank Kalsel,mereka mendatangi Polda Kalsel. Tim manajemen Bank Kalsel langsung melaporkan kasus skimming ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (SPKT Polda Kalsel).

Laporan Bank Kalsel pun akhirnya diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) SUBDIT V TIPIDSIBER Polda Kalse untuk ditindaklanjuti. laporan yang disampaikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

“Kami sudah melaporkan kasus skimming yang merugikan nasabah Bank Kalsel kepada Polda Kalsel. Alhamdulillah Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber.Kami mengharapkan pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi dimasa akan datang” tegas Hanawijaya. (Olpah Sari Risanta).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!