Dit Polairud Polda Kasel Gagalkan Upaya Penyeludupan Kayu Ilegal Masuk Banjarmasin

0

Banjarmasin– Upaya penyeludupan kayu hutan Kalimantan kembali terjadi melalui perairan sungai Barito, Kalimantan Selatan. Kali ini dua kapal sarat pengangkut kayuD berhasil diamankan jajaran Dit Polairud Polda Kalimantan Selatan, di  kawasan Alalak, perairan Sungai Barito, Banjarmasin.

Diduga 245 potong kayu bulat (log) dan 5.370 keping kayu dari berbagai jenis, tidak dilengkapi dokumen asli  pengiriman dan asal kayu, diseludupkan dari kawasan Kalimantan Tengah menuju Banjarmasin.Kedua kapal sarat muatan kayu masak dan gelondongan ini ditahan petugas saat merapat ke kawasan Alalak, yang dikenal sebagai sentra industri kayu.

 

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Matanette, kepada wartawan, di Banjarmasin, Jumat (18/3/2022) menjelaskan penggagalan upaya penyeludupan kayu ilegal ini terjadi Senin (7 Maret 2022). Dua kapal berbeda kepemilikan di tahan aparat Polairud Polda Kalsel saat memasuki perairan sungai Alalak. Kedua kapal ini sebelumnya bertolak dari Tambak Bajai, Kuala Kapuas, Kalteng.

“Kami telah mengamankan dua kapal tidak memiliki dokumen atau dokumen palsu.Kemudian barang bukti yang diamankan 5370 keping atau sama dengan 76, 4352 meter kubik.Jenis kayu adalah Jingah,Tarap, Tiwadak Banyu dan Terantang.Jadi ini masih dikembangkan oleh teman-teman Direktorat Polairud Polda Kalsel untuk menindaklanjuti kasus ini. Semua pelaku dan barang bukti sementara sudah diamankan,” jelas Mochamad Rifa’i.

 

Dirpolairud Kombes Pol Takdir Matanette mengungkapkan selain mengamankan dua kapal berisi kayu log dan ribuan keping kayu olahan, pihaknya juga sudah menetapkan empat orang pelaku sebagai tersangka.

Mereka adalah AJ (42) warga Batola, PE (21) warga Hulu Sungai Tengah dan AR (42) warga Banjarmasin. Modusnya operandinya adalah dengan surat yang dikeluarkan kepala Desa untuk melegalkan kayu yang diangkut menggunakan kapal KM Berkah Rahim.

Sedangkan Kapal satunya lagi adalah KM. Berkat Abdurahman 11 dengan tersangka W (35) warga Barito Selatan sebagai pengangkut kayu. Dari kapal ini Polisi mengamankan 5.370 keping kayu jenis Jingah, Tarap, Tiwadak dan Terantang, yang sudah diolah atau 76,4352 M3. Dengan modus memalsukan dokumen, padahal izinnya tidak berlaku lagi.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, adalah Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 Miliar.

“Ini juga sudah kami dalami baik tempat maupun asal kayunya, makanya kami menyatakan bahwa hal ini berbeda apa yang disampaikan tersangka dan  dari sumber kayu yang sebenarnya.Ada yang menyebutkan dalam kayu ini berasal dari satu daerah, namun ketika kami cek bukan dari daerah sesuai dokumen tersebut,” tegas Takdir Matanette.(Olpah Sari Risanta).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!