Alhamdulillah, Di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ingin Terbang Tak Perlu Test PCR

0

 Banjarbaru – Aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) , tidak tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen-PCR, kini sudah mulai diterapkan di sejumlah bandara di tanah air.Di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, aturan tersebut langsung diberlakukan mulai Selasa (08/03/2022).
General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Dony Subardono, mengatakan pemberlakuan aturan baru ini merujuk kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 8 Maret 2022, pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

“Kami mendukung penuh peraturan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Harapannya ini bisa menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19”, kata Dony Subardono.

 

 

Meskipun begitu menurutnya bagi pelaku perjalanan udara yang mendapatkan vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,”terang Dony.

Tak hanya itu otoritas di bandara Syamsudin Noor, juga memberikan kemudahan lain seperti calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga check in area.Namun setelah itu itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya.

Meskipun begitu syarat penerbangan untuk anak-anak berusia dibawah 6 tahun pun disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

“Kami berharap pengguna jasa transportasi udara dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Syamsudin Noor, yaitu Instagram @syamsudinnoorairport, Twitter @bdjairport, dan Facebook Syamsudin Noor Airport Page’” urai Dony.

Ketentuan aturan baru ini disambut gembira sejumlah penumpang di Bandara Syamsudin Noor. Karena persyaratan terbang ini dianggap sedikit meringankan beban mereka dan mengurangi tambahan operasional untuk berpergian menggunakan jasa transportasi pesawat terbang.

“Alhamdulillah, kita mengapresiasi pemerintah dan otoritas bandara Syamsudin Noor, karena memberikan kemudahan persyaratan terbang. Meskipun begitu penerapan protokol kesehatan tetap diterapkan untuk kebaikan bersama,” ujar Adlin, salah satu calon penumpang.(Olpah Sari Risanta).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!