Koperasi TKBM  Karya Bersama Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi

0

 

Batulicin– Ratusan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar muat (TKBM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menuntut pemerintah untuk tidak mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan TKBM di Pelabuhan.Jika Ketentuan itu dicabut, maka dinilai merugikan ribuan buruh pekerja pelabuhan yang selama ini menggantungkan nasib di pelabuhan-pelabuhan  di Indonesia.

Para anggota TKBM di Batulicin menggelar pernyataan penolakan yang disebut berlangsung serentak di berbagai wilayah di Indonesia, Senin (31/1/2022).

Penolakan itu disampaikan di Kantor Koperasi TKBM Karya Bersama wilayah Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Sebelumnya ratusan anggota koperasi TKBM ini berencana melakukan unjuk rasa ke Kantor KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin. Namun justru Kepala Kantor KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin, Agus Sularto,berdialog mendatangi kantor Koperasi TKBM Karya Bersama, di kawasan Simpang Empat, Batulicin , Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketua Koperasi TKBM Karya Bersama, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Safaruddin mengecam keras rencana pemerintah tersebut. Karena dianggap akan membinasakan usaha mereka dan anggota koperasi, ketimbang untuk membina.Karena selama ini mereka sudah tenang bekerja sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Karena kalau SKB dicabut akan membuat para pekerja menganggur.

“Kami menolak keras hal ini.Kalau sudah diberlakukan akan membuat tujuhratus lebih pekerja di lapangan mengganggur massal. Kami ini perlu dibina bukan untuk dibinasakan.Hargai juga perjuangan kami selama ini untuk mendukung pembangunan dari sektor koperasi tenaga kerja bongkar muat di Tanah Bumbu,” tegas Safaruddin, saat menggelar pernyataan sikap menolak Wacana dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011, di , Senin (31/01/2022).

 

 

Senada dengan itu Syahdan Banna, Sekretaris Koperasi TKBM Karya Bersama, mengaku keberatan jika SKB 2 Dirjen 1 Deputy Tahun 2011 dicabut, hanya dengan alasan-alasan terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif dengan berbagai isu. Termasuk dengan menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.

“Jika ini dicabut maka akan bertentangan dengan UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan  Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” cetus Bana saat bertemu Kepala KSOP kelas III Kotabaru Batulicin.

Banna sendiri mengatakan mereka berbicara bukan tanpa alasan.Sebab wacana pencabutan tersebut membuat para pekerja bongkar muat dan pelaku usaha lainnya se-Indonesia ketar-ketir, termasuk di Kabupaten Tanah Bumbu.Karena mereka menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

Selanjutnya Banna pun meyatakan kalau mereka akan tetap mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30. Apalagi selama ini mereka sudah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Salah satunya juga koperasi ini menjadi satu-satunya di Indonesia yang mengadakan diklat tentang koperasi dan mendapat apresiasi Kementerian Perhubungan RI.

Menanggapi hal ini Kepala KSOP Kotabaru-Batulicin, Agus Sularto menegaskan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi kepastian dicabutnya SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tersebut. Karena di tinggkat 3 menteri saja belum ada pembahasan krusial dan kalau pun memang ada sudah pasti mereka akan mendapat informasi cepat.

 

“Jadi jangan termakan isu liar. Saran saya tetaplah bekerja seperti biasa. Karena kalau pun mau dicabut tentu akan ada pembahasan-pembahasan di ketiga kementerian tersebut.Jadi tidak usah panik dan tetap berusaha seperti biasa,” ujar Agus Sularto.

Agus Sularto pun meminta pelaku usaha dan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tidak mudah begitu saja menerima isu-isu terkait pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan TKBM di Pelabuhan.

“Tetap bekerja seperti biasa Bapak-bapak semua. Karena sejauh ini saya juga tidak pernah diajak rapat membahas hal tersebut di lingkup kedinasan kami maupun bersama instansi terkait lainnya.Kami minta Ketua bisa menyampaikan kepada anggota koperasi TKBM, bahwa sampai sekarang belum ada wacana SKB 2 Dirjen 1 Deputi akan dicabutnya,” pungkasnya. (Olpah Sari Risanta).

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!