Keren ! Koleksi Penghargaan Kemenparekraf Bertambah Lagi

0

Awal Desember Raih Penghargaan Terbaik III Anggota JDIHN 2021 Kategori Kementerian

Jakarta- Prestasi mengkilat nampaknya masih miliknya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.Kali ini kementerian dibawah kepemimpinan Sandiaga Uno meraih predikat Nasional (JDIHN) Terbaik III (Ketiga) Tahun 2021 Kategori Kementerian yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dalam penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di dalam tiga besar terbaik nasional. Peringkat terbaik pertama diraih oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Terbaik Kedua diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan diterima langsung oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ni Wayan Giri Adnyani di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Penghargaan JDIHN terbaik 2021, merupakan apresiasi Kemenkumham atas komitmen kementerian/lembaga untuk memenuhi kebutuhan informasi hukum. JDIHN merupakan instrumen penataan regulasi untuk pembangunan hukum di Indonesia.

 

 

Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ni Wayan Giri Adnyani mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Kemenparekraf/Baparekraf. Karena JDIHN yang terintegrasi sangat mendukung kerja pemerintah dalam menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini merupakan tools yang sangat penting dalam memberikan dan menyosialisasikan informasi mengenai kebijakan yang dilakukan, serta sebagai sarana untuk melakukan komunikasi interaktif dengan masyarakat,” ujar Ni Wayan Giri Adnyani.

 

 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya menjelaskan, ajang ini diharapkan menjadi pelecut bagi kementerian atau lembaga yang belum optimal pengelolaan JDIHN agar segera melakukan perbaikan. Sebab, layanan JDIHN yang terintegrasi merupakan sarana untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

“JDIHN ini harus jadi sumber terpercaya dan harus user friendly sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah secara terbuka membuka regulasi yang dihasilkan dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat. Harapannya pengelolaan JDIHN ke depan akan makin melibatkan teknologi informasi agar memudahkan proses integrasi data antar kementerian atau lembaga,” katanya.(Fikri Husaini-Risanta).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!